Modus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Sebut EO Turut Ngantor Bareng Selama 2 Tahun

Modus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kejati Sebut EO Turut Ngantor Bareng Selama 2 Tahun

- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan temuan korupsi dana kegiatan yang melibatkan sebuah Event Organizer (EO) di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan temuan korupsi dana kegiatan yang melibatkan sebuah Event Organizer (EO) di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan, EO tersebut telah beroperasi di Dinas Kebudayaan selama dua tahun dan bahkan diberikan ruang kantor serta staf yang ikut berkantor di sana.

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Terkait Korupsi Dana Fiktif di Dinas Kebudayaan

BACA JUGA:Sebanyak Tiga Saksi Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan, serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor di situ," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.

Patris menambahkan, EO ini diduga telah memonopoli sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan.

"Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli  kegiatan di Dinas tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan EO tersebut dengan dinas lain.

BACA JUGA:Kejati DKI Bongkar Perkembangan Terbaru Soal Kasus Judi Online yang Libatkan ASN Komdigi

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma, Ada Dirut hingga Kepala Keuangan!

"Kami masih mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh Dinas-Dinas lain. Itu yang masih kami dalami," kata Patris.

Penyelidikan lebih lanjut juga masih dilakukan terkait dengan waktu keterlibatan EO tersebut dalam kegiatan Dinas Kebudayaan.

Terkait dengan perkembangan pemeriksaan, Patris mengungkapkan bahwa sejauh ini pihak kejaksaan telah menyita uang tunai sekitar Rp 1 miliar dan sejumlah aset lainnya yang sedang dalam proses penyitaan.

"Kami juga telah memblokir aset-aset lain yang kini sedang dalam proses penyitaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads