Kronologi Dugaan Korupsi dalam Pembangunan Shelter Tsunami di NTB, Kerugian Negara Sekitar Rp 18 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan dua orang yang menjadi tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto (AH)-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan dua orang yang menjadi tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto (AH).
BACA JUGA:MAKI Minta Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Segera Diusut KPK
Dalam perkara ini, Asep menjelaskan bahwa AN selaku PPK menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun, perubahan desain maupun penurunan spesifikasi yang dilakukan AN.
"(Pertama) menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter di mana dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 menter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 30 Desember 2024.
Kemudian, dengan mengurangi jumlah tulangan dalam kolom di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40 dan mengubah mutu beton dari perencanaan awal K-275 menjadi 225.
"Selain itu dalam perubahan gambar DED tersebut, tidak digambarkan balok ramp (jalur evakuasi yang menghubungkan antar lantai) sesuai dengan gambar pra desain yang terdapat dalam Laporan Akhir Perencanaan (satu kesatuan dalam dokumen perencanaan)," kata Asep.
"Kondisi tersebut menyebabkan perkuatan ramp terlalu kecil dan kondisi ramp hancur pada saat terjadi gempa," lanjutnya.
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sudah Lama Diincar
Pada 25 Juni 2014, Agus Herijanto (AH) diangkat menjadi Kepala Proyek PT Waskita Karya (Perserto Tbk dalam pembangunan ini.
Kemudian, pada 2 Juli 2014, diadakan rapat persiapan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Des Bangsal Kabupaten Lombok Utara.
"Dari rapat persiapan tersebut diketahui baik AN selaku PPK maupun AH selaku Kepala Proyek dari PT Waskita Karya mengetahui dengan sadar bahwa dokumen lelang kondisinya masih tidak layakdijadikan sebagai acuan kerja," imbuh Asep.
Lalu, pada 2 Juli 2014, pada saat rapat persiapan pelaksanaan Shelter Tsunami, kata Asep, para tersangka sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjai acua kerja, namun sampai dengan November 2014 tidak ada usaha untuk memperbaikinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: