Kronologi Dugaan Korupsi dalam Pembangunan Shelter Tsunami di NTB, Kerugian Negara Sekitar Rp 18 Miliar

Kronologi Dugaan Korupsi dalam Pembangunan Shelter Tsunami di NTB, Kerugian Negara Sekitar Rp 18 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengumumkan dua orang yang menjadi tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto (AH)-Disway.id/Ayu Novita-

"Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014, AH selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero), Tbk, telah melakukan penyimpangan keuangan dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220,00 (Rp 1 miliar)," tutur Asep.

Awal mula dugaan korupsi

Pada 21 Januari 2015, Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara, Raden Tresnawadi berkunjung ke Shelter tersebut. Ia menemukan beberapa kejanggalan.

"Kondisi secara visual, banyak terjadi kerusakan di bagian-bagian lantai bawah, di halaman juga tidak terawat dan bahkan digunakan oleh penduduk sekitar untuk menggembalakan ternaknya," jelas Asep.

Lalu, jalur evakuasi ke lantai atas kondisinya sangat mengkhawatirkan. Rasen Tresnawadi pada saat itu naik melewati jalur evakuasi tersebut merasakan getaran pada cor yang dilewatinya dan terdapat retakan pada jalur tersebut.

Pada tanggal 29 Juli 2018. terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 SR dengan pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laoly Saksi Kunci Harun Masiku

"Pada tanggal 5 Agustus 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 SR. Kondisi Shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung," kata Asep.

Pada kasus ini, Asep menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 18.486.700.654,00 atau Rp 18,4 miliar.

Lalu, kata Asep, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025," kata Asep.

Para tersangka ini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Para tersangka disangkakan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi aebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads