Kasus Paman Birin Mangkrak, KPK Sebut Belum Ada Sprindik Baru
Kasus Paman Birin Mangkrak, KPK Sebut Belum Ada Sprindik Baru-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin belum ada kelanjutannya dan terkesan mangkrak.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa hingga kini penyidik Lembaga Antirasuah belum menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Sahbirin Noor, sehingga Paman Birin belum dipanggil paksa setelah 2 kali mangkir.
“Yang jelas belum ada sprindik baru untuk saudara Sahbirin Noor jadi kita tunggu saja,” ujar Tessa dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Akan Potong Gaji 2,5 Persen Tiap Bulan untuk Infak
BACA JUGA: Dugaan Pegawai KPK Bocorkan Soal OTT Harun Masiku, Jubir: Belum Ada Informasi
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa belum ada jadwal pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga kini.
Ia juga mengatakan bahwa penyidik yang menangani perkara ini juga sedang menangani perkara lainnya sehingga harus mengatur waktu untuk memanggil Saksi.
"Jadi satu satgas juga menangani beberapa perkara yang sama secara bersamaan, sehingga perlu dilakukan pengaturan. Kapan dipanggilnya? Nanti kita tunggu saja sama-sama," ujarnya.
Selain itu, Tessa juga mengatakan belum dapat informasi soal adanya dua Direktur KPK yang tidak memiliki tanda tangan Sprindik untuk melanjutkan penyidikan terhadap Sahbirin.
Sebelumnya, Paman Birin mangkir dari pemanggilan KPK pada Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA: KPK Sita Uang dan Deposito Senilai Rp 62 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP
Oleh karena itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan dugaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa politisi partai Golkar itu tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: