Tak Perlu Antre, Verifikasi Wajah Berbasis Data Kependudukan Mudahkan Akses Layanan Digital

Kamis 05-11-2026,09:40 WIB
Tak Perlu Antre, Verifikasi Wajah Berbasis Data Kependudukan Mudahkan Akses Layanan Digital

Ilustrasi aplikasi Satusehat untuk pelayanan publik -disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Masyarakat kini semakin dimudahkan mengakses berbagai layanan publik dan keuangan digital berkat teknologi pengenalan wajah atau face recognition (FR) berbasis data kependudukan nasional.

Proses verifikasi identitas dapat dilakukan hanya melalui ponsel pintar tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Teknologi ini memungkinkan verifikasi identitas dalam hitungan detik. Mulai dari membuka rekening perbankan secara daring hingga mendaftar aplikasi kesehatan seperti SATUSEHAT kini dapat dilakukan lebih praktis.

BACA JUGA:6.770 Personel TNI-Polri Amankan Sidang Roy Suryo, Jokowi Hadir sebagai Saksi

Salah satu metode yang digunakan adalah Face Recognition 1:1 (one-to-one). Sistem membandingkan karakteristik wajah pengguna dengan satu data wajah referensi yang tersimpan dalam basis data kependudukan.

Proses dimulai ketika pengguna mengambil swafoto melalui aplikasi. Sistem kemudian menganalisis karakteristik wajah dan mencocokkannya dengan data referensi resmi. Apabila hasil pencocokan memenuhi kriteria, identitas pengguna diverifikasi.

Di bidang perbankan, calon nasabah dapat membuka rekening secara daring tanpa mendatangi kantor cabang.

Di sektor kesehatan, masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi SATUSEHAT tanpa mengurus verifikasi identitas langsung di fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:Gus Ipul Tegas! SDM Sekolah Rakyat Langgar 3 Dosa Besar Pendidikan Langsung Dipecat Tanpa Peringatan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan teknologi pengenalan wajah memberikan kemudahan sekaligus kepastian dalam proses verifikasi identitas.

“Teknologi face recognition 1:1 memberikan kepastian verifikasi identitas yang presisi sekaligus mempermudah masyarakat mengakses layanan digital,” katanya kepada awak media, Kamis (5/11/2026).

Teguh mengingatkan bahwa pemanfaatan data kependudukan, khususnya data biometrik, harus tetap memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi.

BACA JUGA:Penyadapan Beneficial

“Pemanfaatan data kependudukan wajib dilakukan oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan, dengan mengedepankan keamanan serta perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait