Posko PPDB Jakarta Selatan Pastikan Kuota Penerimaan Siswa Baru Disesuaikan dengan Permendikbud
Posko Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuota penerimaan siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online telah diatur dalam peraturan Mendikbud.
Ketua Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Jumadi, menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa baru di setiap jalur diputuskan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Sistem PPDB Online Sukses Redam Praktik Titipan Calon Murid Baru
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Jalur Zonasi Khusus SMA, Dibuka Hari Ini!
"Kuota ditentukan lewat Permendikbud Nomor 1," katanya ketika ditemui di SMAN 70 Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Dia menjelaskan, meskipun kuota awal telah diatur oleh Permendikbud, setiap provinsi dapat menyesuaikan kuota tersebut melalui Peraturan Gubernur, dengan syarat tidak bertentangan dengan peraturan pusat.
"Patokan utama adalah Permendikbud, lalu kita turunkan, tapi tidak bertentangan dengan Permendikbud," ucapnya.
Dalam memberikan contoh penerapan aturan tersebut, Jumadi menjelaskan bahwa jika dalam Permendikbud tahun 2021 kuota penerimaan siswa melalui jalur zonasi untuk SD minimal 70 persen, maka kuota tersebut dapat disesuaikan oleh Pergub setiap provinsi.
BACA JUGA:Simak Link dan Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA, Buruan Cek!
BACA JUGA:Orang Tua Keluhkan Gagal PPDB Jalur Zonasi Meski Jarak Rumah Dekat, Usia Berperan Penting
"Di Jakarta misalnya, untuk SD kami menetapkan 73 persen," ujarnya.
Selain disesuaikan dengan Permendikbud, kuota penerimaan siswa juga akan disesuaikan dengan kapasitas daya tampung setiap sekolah.
"Jadi ada perbandingan, ini ketika Permendikbud untuk zonasi SD minimal 70 persen, kami di Pergub di Jakarta, (penerimaan) SD 73 persen," tambah Jumadi.
BACA JUGA:Profil SMAN 16 Jakarta, Sekolah Rekomendasi Untuk Pendaftaran PPDB Zonasi Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: