SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang akan dilaksanakan pada pergantian tahun ajaran baru mendatang-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang akan dilaksanakan pada pergantian tahun ajaran baru mendatang.
Sistem SPMB 2025 ini akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah dilaksanakan sejak 2017 hingga 2024 lalu.
Salah satu yang baru adalah syarat masuk usia bagi calon murid kelas 1 sekolah dasar (SD) yang sebelumnya diatur batas minimal 7 tahun.
BACA JUGA:Mensos: Sekolah Rakyat akan Berbentuk Seperti Boarding School
"(Syarat masuk) SD berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun ajaran 2025," kata Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono pada Taklimat Media di Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, 3 Maret 2025.
Namun demikian, pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, calon murid di bawah usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli 2025 masih bisa diterima.
Tertuang dalam Pasal 11 ayat (3), "Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis."
"Kecerdasan dan bakat istimewa ini ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan," tambahnya.
BACA JUGA:Astaghfirullah, Kode 'Uang Zakat' Jadi Modus Korupsi Direksi LPEI ke Debitur
BACA JUGA:PHK Massal Sritex, Komisi IX DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Hak Pekerja
Gogot juga menegaskan, sebagaimana tercantum pada Pasal 11 ayat (5), bahwa penerimaan untuk calon murid kelas 1 SD tidak boleh melalui tes apapun.
"Calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi," tandasnya.
Kendati calon murid di bawah 7 tahun bisa mendaftar, peraturan ini juga menegaskan bahwa calon murid yang telah memenuhi syarat usia menjadi prioritas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: