Posko PPDB Jakarta Selatan Pastikan Kuota Penerimaan Siswa Baru Disesuaikan dengan Permendikbud
Posko Pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan-Fajar Ilman-
Dalam Permendikbud Tahun 2021, setiap jenjang pendidikan memiliki kuotanya sendiri untuk jalur zonasi, dengan SD memiliki kuota 70 persen, SMP dan SMA 50 persen.
Sementara itu, jalur afirmasi memiliki kuota paling sedikit 15 persen, dan maksimum 5 persen dari daya tampung sekolah untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: