SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Mu'ti memberikan prioritas pengurus OSIS dan Pramuka di SPMB 2025 -dok. Kemendikdasmen-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan dilaksanakan pada 2025 ini.

Pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam kebijakan SPMB 2025 ini akan membuka empat jalur, di antaranya Domisili, Prestasi, Afirmasi, serta Mutasi.

PPDB membuka keempat jalur tersebut sebenarnya sudah ada sebelumnya, tetapi kini terdapat sejumlah perubahan, termasuk pada jalur prestasi.

BACA JUGA:Kalahkan Kekayaan Raffi Ahmad, Harta Utusan Presiden Setiawan Ichlas Tembus Rp 1,5 Triliun

BACA JUGA:Gelar RUPS RKAP Tahun 2025, Target Produksi GKP SGN Sebesar 1,012 Juta Ton

Semula, terdapat dua jenis penerimaan pada jalur prestasi, yakni prestasi akademik, seperti kejuaraan olimpiade sains; dan non-akademik, seperti olahraga dan seni.

Kemudian, Mu'ti mengungkapkan tambahan pada jalur prestasi yakni kepemimpinan.

Di mana, siswa yang aktif menjadi pengurus organisasi, seperti OSIS dan Pramuka bisa diajukan sebagai pertimbangan masuk sekolah tujuan.

"Dan untuk jalur prestasi yang baru adalah ditambah lagi jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka dan lain-lain, itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ungkap Mu'ti kepada awak media di Jakarta, 30 Januari 2025.

Sebagai informasi, jumlah siswa yang akan diterima pada jalur prestasi ini akan bergantung pada daya tampung masing-masing sekolah.

BACA JUGA:Apple Tak Usah Takut Bangun Pabrik di Indonesia, Menperin Agus: Kita Jamin Keamanan Investor

BACA JUGA:Negara Diprediksi Defisit APBN hingga Rp 800 Triliun, Kelas Menengah Kembali Terancam

Lebih lanjut, siswa bisa menentukan berapa persen siswa yang diterima melalui jalur ini, dengan ketentuan minimal tertentu.

Hal ini jugalah yang terjadi perubahan dari PPDB menjadi SPMB di tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads