KPK Minta Bantuan Ahli Hukum dalami Penentuan Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 T

KPK Minta Bantuan Ahli Hukum dalami Penentuan Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 T

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri di tengah pusaran kasus korupsi kuota haji tambahan yang diusut KPK-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan minta bantuan ahli hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pelibatan ahli hukum tersebut untuk menjelaskan tafsir mengenai kuota haji tambahan.

BACA JUGA:Bupati Sudewo Muncul di Tengah Lautan Massa, Disambut Lemparan Botol Air dan Sandal!

BACA JUGA:Heboh Pengajian Umi Cinta di Bekasi Bayar 1 Juta Langsung Masuk Surga, Endingnya Digerebek Warga!

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.

"Tentunya terkait dengan rumusan ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli hukum untuk menjawab polemik atau tafsiran-tafsiran seperti itu," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025 malam.

"Ada ahli yang kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di Pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ya," sambungnya.

BACA JUGA:KPK Incar Aktor Utama di Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Ditaksir hingga Rp1 Triliun

Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh kesimpulan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas bertentangan dengan UU 8/2019.

"Mereka dengan berbagai macam alasan akhirnya membagi (kuota) menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen-50 persen, dan menyalahi atau tidak sesuai dengan Undang-undang,” ungkapnya.

Asep menambahkan penyidik akan mendalami pertemuan antara jajaran Kementerian Agama dengan Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang menaungi agen perjalanan atau travel haji dan umrah.

Kesepakatan pembagian kuota haji khusus dan reguler dicapai setelah pertemuan tersebut.

"Setelah disepakati 50-50 (persen), inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK," jelasnya.

"Dari menteri adalah 50-50 (persen) itu, cuma kita sedang mendalaminya apakah ini memang bottom up atau top down, atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama: yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads