KPK Minta Bantuan Ahli Hukum dalami Penentuan Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 T

KPK Minta Bantuan Ahli Hukum dalami Penentuan Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 T

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicegah bepergian ke luar negeri di tengah pusaran kasus korupsi kuota haji tambahan yang diusut KPK-Disway.id/Ayu Novita-

BACA JUGA:REVOLUSI Dimulai dari Pati, Ratusan Ribu Massa Tuntut Bupati Sudewo Mundur: Bikin Panggung Rakyat Pakai Truk Trailer

Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Baru-baru ini, tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Secara terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa Gus Yaqut akan mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," ujar Anna dalam keterangannya pada Selasa, 12 Juli 2025.

Anna juga memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. 

BACA JUGA:ICW Ungkap Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025, Pejabat Kemenag Kena Sorotan

"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," terangnya.

Lebih lanjut, kata Anna, Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. 

"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," jelasnya.

BACA JUGA:Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Saya Hanya Bawa SK Menteri

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum," jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads