Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Saya Hanya Bawa SK Menteri
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan kembali diperiksa oleh KPK terkait ada temuan baru penyidik KPK dari rumahnya.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri undangan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Menag era Presiden Joko Widodo ini hadir sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia hadir mengenakan kemeja coklat dan mengenakan peci, serta map biru digenggamannya. Ia sendiri tanpa didampingi pengacara.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Yaqut kepada wartawan sambil jalan memasuki Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Nanti sa sampaikan keterangan di dalam. Saya hanya bawa SK sebagai menteri," lanjutnya.
BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Besok terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie menjelaskan soal pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," ujar Anna kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia menjelaskan Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara aji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.
BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Besok terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," kata dia.
Anna menambahkan Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK.
"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. lni untuk pelaksanaan hai tahun 2024," terang Anna.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: