bannerdiswayaward

ICW Ungkap Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025, Pejabat Kemenag Kena Sorotan

ICW Ungkap Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025, Pejabat Kemenag Kena Sorotan

Berdasarkan hasil investigasi ICW soal layanan masyair, Wana menuturkan ada dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan satu orang penyelenggara negara dan dua orang pegawai negeri di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menunjukkan tanda terima laporan kepada wartawan. Dalam pelaporannya tersebut, ia juga menggelar teatrikal dalam pelaporan tersebut.

BACA JUGA:Persita Tangerang Resmi Rekrut Hokky Caraka, Bak 'The Young Jedi' Jelang Super League 2025/2026

BACA JUGA:Seru! Pemerintah Adakan Pawai untuk Peringati Kemerdekaan RI ke-80

"ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji. Ada tiga orang: penyelenggara negara dan dua pegawai negeri di kementerian,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025 sore.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin penting, yakni mengenai masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Lalu, berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

BACA JUGA:Sedih, Rupanya PSSI Belum Tunjuk Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games, Erick: Baru Opsi

BACA JUGA:Apa Sih Makna dan Sejarah Lomba Panjat Pinang saat HUT Kemerdekaan RI?

"Mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan? Supaya untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 lalu dengan yang sesuai dokumen atau kontrak," tuturnya. 

Berdasarkan hasil investigasi ICW soal layanan masyair, Wana menuturkan ada dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.

Hak itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ungkap Wana.

BACA JUGA:Apa Sih Makna dan Sejarah Lomba Panjat Pinang saat HUT Kemerdekaan RI?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads