ICW Ungkap Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025, Pejabat Kemenag Kena Sorotan
Berdasarkan hasil investigasi ICW soal layanan masyair, Wana menuturkan ada dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.-Disway/Ayu Novita-
Poin penting kedua mengenai pengadaan katering atau konsumsi untuk jemaah haji.
Wana menegaskan bahwa ICW, menemukan tiga pokok persoalan.
Persoalan pertama adalah makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Permenkes tersebut, Wana mengatakan idealnya seorang jemaah haji membutuhkan sekitar 2.100 kilo kalori (kkal).
Namun, berdasarkan penghitungan ICW, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji berkisar antara 1.715 sampai 1.765 kkal.
BACA JUGA:KPK Sita Rp100 M Lebih dari Bos PT Loco Montrado terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
BACA JUGA:Bupati Cirebon Dukung Penuh Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat Program IDL 2025
"Artinya apa? Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji. Itu persoalan pertama," imbuhnya.
Kemudian, masalah kedua soal dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor yakni pegawai negeri terhadap konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama.
"Sebagai informasi teman-teman, pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal atau sekitar kalau dikalkulasi 1 riyal itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000," tutur Wana.
"Pagi itu 10 riyal, siang itu 15 (riyal) dan malam itu 15 riyal. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 SAR atau 0,8 riyal,
“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000.000.000 (50 miliar). Itu dugaan yang kedua,” ucap Wana.
BACA JUGA:3 Cara Cek Garansi Resmi iPhone dari iBox, Perhatikan Kode Model!
BACA JUGA:Ketatnya Penjagaan Rumah Jampidsus, Belasan TNI Bersiaga di Dua Pos: Mau Foto Wajib Serahkan KTP!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: