KPK Sita Rp100 M Lebih dari Bos PT Loco Montrado terkait Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar.
Penyitaan ini terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Dukung Penuh Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat Program IDL 2025
BACA JUGA:Ketatnya Penjagaan Rumah Jampidsus, Belasan TNI Bersiaga di Dua Pos: Mau Foto Wajib Serahkan KTP!
"Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menjelaskan upaya ini dilakukan KPK karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud.
Sebagai informasi, status tersangka Siman Bahar sempat gugur saat permohonan praperadilan yang diajukan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun akhirnya, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada 5 Juni 2023.
BACA JUGA:Penjagaan Ketat TNI di Kediaman Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan
BACA JUGA:KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, 3 Pejabat Kemenag Diperiksa
Lembaga Antirasuah juga telah beberapa kali memanggil Siman Bahar yakni pada Kamis, 17 Oktober 2024 dan Selasa, 5 Februari 2025.
Namun, dalam penjadwalan ini ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dalam hal ini, KPK menerima informasi bahwa Siman Bahar tidak memenuhi panggilan karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
