ICW Ungkap Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025, Pejabat Kemenag Kena Sorotan

ICW Ungkap Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025, Pejabat Kemenag Kena Sorotan

Berdasarkan hasil investigasi ICW soal layanan masyair, Wana menuturkan ada dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.-Disway/Ayu Novita-

Temuan ketiga terkait dengan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji. 

Wana bersama rekan dari ICW turut membawa makanan yang seharusnya disajikan untuk jemaah haji, di mana berdasarkan temuan pihaknya ada pengurangan spesifikasi sekitar 4 riyal per sajian.

"Yang jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar,” kata Wana.

Temuan pengurangan spesifikasi makanan tersebut sama dengan temuan Tim Pengawas Haji DPR RI tanggal 24 Juli 2025.

"Dari sini harapannya KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang kami sampaikan sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan dokumen seperti itu," ungkap Wana.

BACA JUGA:PT Inti Omega Teknikindo Resmi Luncurkan Produk Terbaru Sennheiser dan Questyle di Indonesia

BACA JUGA:DFSK dan SERES Raih 565 Unit SPK di GIIAS 2025, Kendaraan Listrik dan Niaga Semakin Diminati

Secara terpisah, KPK menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana haji tahun 2025. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberi apresiasi atas peran aktif masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi termasuk yang merugikan negara.

"Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam hal ini, Budi menjelaskan langkah selanjutnya adalah melakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan)," jelasnya.

Budi mengatakan bahwa perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji.

BACA JUGA:Fatwa MUI Haramkan Investasi Peternakan Babi di Jepara, Jateng Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp30 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads