Fatwa MUI Haramkan Investasi Peternakan Babi di Jepara, Jateng Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp30 Triliun
MUI Jateng merilis fatwa haram untuk proyek investasi peternakan babi di Jepara. Pemprov Jateng merespons bahwa hal ini seharusnya menjadi potensi untuk pendapatan daerah.-Freepik-
SOLO, DISWAY.ID -- Provinsi Jawa Tengah (Jateng) nyaris mendapat investasi peternakan babi di Jepara bernilai Rp30 triliun. Tapi Majelis Ulama Indonesia (MU) kasih fatwan haram.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengatakan proyek ini melibatkan perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia.
Mereka disebut berencana akan berinvestasi di sektor peternakan babi dengan nilai puluhan triliun rupiah.
BACA JUGA:Bak Kompleks Batalyon, Dua Ranpur TNI Jaga Gedung Kejagung, Ada Apa?
Hanya saja, perizinan perusahaan mengalami kendala karena MUI Jateng mengeluarkan fatwa haram.
Taj Yasin menyebut proyek investasi peternakan babi di Jepara itu akan dipindahkan, untuk menghormati fatwan MUI.
Adapun, Taj Yasin mengatakan Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Menurutnya, masalah ini akan sepenuhnya akan ditangani Pemkab Jepara, demi mencari jalan terbaik agar investasi peternakan babi ini tetap bisa dijalankan.
BACA JUGA:Update! Daftar HP Samsung Turun Harga Agustus 2025, Galaxy S25 Edge Diskon hingga Rp2 Juta
BACA JUGA:5 Mobil Mewah Milik Rizal Chalid Tak Berplat Nomor, Kejagung Ungkap Alasannya!
Sarannya, Pemkab Jepara harus mencari tempat lain agar perusahaan tersebut tetap bisa mengoperasikan peternakan babi itu.
"Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan," kata Taj Yasin di Kantor DPRD Jateng, Senin, 4 Agustus 2025.
Fatwa Haram Melibatkan NU dan Muhammadiyah
Unsur-unsur proyek investasi itu telah dikaji oleh MUI Jateng dengan melibatkan Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: