bannerdiswayaward

5 Mobil Mewah Milik Rizal Chalid Tak Berplat Nomor, Kejagung Ungkap Alasannya!

5 Mobil Mewah Milik Rizal Chalid Tak Berplat Nomor, Kejagung Ungkap Alasannya!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 unit mobil terafiliasi tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 unit mobil terafiliasi tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik melakukan agenda penggeledahan pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Penjagaan Ketat TNI di Kediaman Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan

BACA JUGA:Riza Chalid Masih DPO! Kejagung Sita Alphard, Mini Cooper, dan Tumpukan Dolar

"Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," ujarnya kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dari 5 mobil yang disita milik terafiliasi MRC ialah: Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes Benz. Kendaraan tersebut disita di sejumlah lokasi yang berbeda.

Namun, 5 kendaraan mewah yang disita itu tidak disertai plat nomor. Kejagung pun mengungkap alasan dibalik kendaraan tersebut tanpa disertai nomor polisi.

"(Mobil atas nama) pihak terafiliasi. Dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada plat nomornya sengaja untuk menghilangkan," ungkapnya.

Anang menduga, kendaraan tanpa plat nomor itu sengaja dilakukan Riza untuk menghilangkan barang bukti. Dari hasil penelusuran tim penyidik didapatkan bahwa kelima mobil tersebut terafiliasi dengan Riza Chalid.

BACA JUGA:Sudah Ada 6 Tersangka Ditetapkan Bareskrim Soal Beras Oplosan, Siapa Selanjutnya?

"Penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok sudah dibawa," urainya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan MRC dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin malam. Mata uang yang disita dolar dan rupiah, namun tidak dirinci totalnya.

"Jadi penggeladahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang," tambah Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan.

"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," sambung Yadyn menutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads