Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan

Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan

Bawaslu menyatakan tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun pidana dalam video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bawaslu menyatakan tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun pidana dalam video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, video tersebut mengandung muatan kampanye, tetapi diunggah dalam masa yang sesuai jadwal kampanye. 

 “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar ketua Bawaslu ini dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu 20 November 2024.

BACA JUGA:Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

BACA JUGA:Transaksi Judol di E-Wallet dan Rekening Bank Dipantau Komdigi, Meutya Hafid: Ketahuan Kami Blokir!

Menurutnya, secara hukum presiden dapat ikut serta melakukan kampanye pemilihan. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan juncto Putusan Mahkamah Konstitusi 5/PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu. 

“Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku mengingat pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur,” lanjutnya.

 Menurut Bagja, kesimpulan tersebut diambil setelah sebelumnya Bawaslu melakukan penelusuran dengan mencermati berbagai berita terkait dan mengecek akun Instagram resmi pasangan calon, serta memverifikasi data dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). 

Bawaslu juga meminta keterangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi.

BACA JUGA:Pria Tewas Diduga Karena Ledakan Tabung APAR di Jakut, Korban Meninggal Dunia

BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto yang Terpilih Sebagai Ketua KPK

Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyoroti isi video yang mengandung ajakan kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon tertentu. 

“Jika dilihat dari definisi kampanye dalam UU Pemilihan dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, isi video ini mengarah pada kegiatan kampanye pemilihan," jelas Lolly.

Ia menambahkan, pengunggahan video pada 9 November 2024 masih berada dalam jadwal kampanye yang sah, yakni 25 September hingga 23 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads