Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah motor hasil curian. -Dok. Polsek Teluknaga-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial M alias Kipli Z (32) dan MR (28) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan penadah motor hasil curian.
Modus pencurian dilakukan oleh pelaku yakni berpura pura berkenalan dengan korban dan setelah kenal selanjutnya pelaku mengambil motor korban saat korban tengah tertidur di rumahnya.
BACA JUGA:Tertangkap Basah, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga
BACA JUGA:Viral Dua Pelaku Curanmor Dihakimi Massa hingga Tewas di Cengkareng, Polisi Beberkan Kronologinya
Dari pengakuan pelaku, motifnya nekat mencuri dan menggadaikan motor korban karena kecanduan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku M alias Kipli pada Jumat 15 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Duta Bandara, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Wahyu mengatakan, pelaku M alias Kipli yang sengaja berkenalan dengan korban berinisial DMA ternyata sudah punya rencana jahat untuk mencuri motor korban.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Pamulang Todongkan Senjata Api ke Polisi
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku mengambil motor korban, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan korban yang tidak terkunci dan korban saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian pelaku mengambil kunci motor dari dalam tas korban," kata Wahyu, Kamis, 21 November 2034.
Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, Pelaku M alias Kipli ini menggadaikan kendaraan korban berserta STNKnya kepada MR sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Pengakuan sementara pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Dilakukan di wilayah Kosambi sebanyak dua kali dan wilayah Cengkareng satu kali," ungkapnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, Pelaku M alias Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: