Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Langgar Aturan
Bawaslu menyatakan tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun pidana dalam video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. -dok disway-
BACA JUGA:Link Live Streaming MAMA Awards 2024, KPopers Klik di Sini!
BACA JUGA:Profil Eliano Reijnders yang Disebut Tak Bahagia di Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ambon
“Kalaupun video tersebut bermuatan kampanye pemilihan, maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Puadi, menjelaskan bahwa Presiden sebagai pejabat negara diperbolehkan ikut kampanye dengan syarat mengajukan izin.
“Namun, karena video ini dibuat pada hari libur, yakni Minggu, 3 November 2024, aturan cuti kampanye tidak berlaku," jelasnya.
Puadi juga menegaskan bahwa kampanye yang dilakukan Presiden tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan, selama tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
"Ini menjadi pelajaran penting untuk memahami batasan kampanye dalam pemilu dan pemilihan," tutup Puadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: