Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo saat Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Bawaslu Telusuri Video Presiden Prabowo saat Endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun tangan merespons video Presiden Prabowo yang menyatakan dukungannya terhadap paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun tangan merespons video Presiden Prabowo yang menyatakan dukungannya terhadap paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri video tersebut apakah ada pelanggaran atau tidak.

“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia, sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait pemilihan kepala daerah,” kata Bagja di kantornya, Rabu, 13 November 2024.

BACA JUGA:Puadi Minta Bawaslu Rawat Keadilan Pemilihan dengan Penanganan Pelanggaran

Namun, kata dia, apabila merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU -XXII/2024, secara hukum pejabat negara, termasuk Presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.

Asalkan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiIitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka akan selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran,” tuturnya.

Bagja berjanji bahwa jika nantinya apabila dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.

BACA JUGA:Totok Harap Jajaran Bawaslu Dapat Membuat Analisis dan Kajian Hukum dengan Baik

"Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” pungkas Bagja.

Sebelumnya, Presiden Pabowo Subianto memberikan yang juga merupakan Ketua Umum Gerindra memberikan dukungannya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

BACA JUGA:Viral TikToker Intan Srinita Minta Maaf usai Tuduh Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa, Ngaku Bukan Buzzer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads