Totok Harap Jajaran Bawaslu Dapat Membuat Analisis dan Kajian Hukum dengan Baik

Totok Harap Jajaran Bawaslu Dapat Membuat Analisis dan Kajian Hukum dengan Baik

Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap jajaran Bawaslu seluruh Indonesia dapat membuat analisis dan kajian hukum.-Ist-

KABUPATEN BELITUNG-- Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap jajaran Bawaslu seluruh Indonesia dapat membuat analisis dan kajian hukum dengan baik.

Sebab, analisis tersebut merupakan langkah awal dalam upaya menegakan keadilan pemilu dan pemilihan. 

"Maka kami beri pelatihan khusus agar seluruh jajaran Bawaslu punya bekal dalam menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada)," katanya saat menutup kegiatan Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (6/11/2024). 

BACA JUGA:Dalam Rakor Bawaslu-DKPP-KPU, Puadi Ingatkan Konsisten Patuhi Regulasi

Totok mengakui, selama ini masih terdapat kekurangan dalam melakukan analisis dan kajian hukum.

Bahkan data dan fakta yang disajikan oleh jajaran Bawaslu kurang kuat.

Dia menegaskan, hal tersebut tidak boleh terulang pada Pemilihan 2024. 

"Setelah pelatihan ini, kami yakin jajaran Bawaslu akan memiliki kemampuan analisis dan kajian untuk berikan jalan keluar ketika hadapi persoalan," tuturnya. 

Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu Roy M Siagian menuturkan, untuk mendukung optimalisasi kemampuan penyusunan pendapat hukum dan advokasi hukum, maka diperlukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan khusus bagi pengawas pemilihan. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bekasi Ajak Waria untuk Partisipatif di Pilkada 2024

Dengan pelatihan ini, kata dia, diharapkan pengawas akan lebih siap dan kompeten dalam menghadapi tantangan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang. 

"Kami harap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman pengawas tentang teori, asas, dan kaidah penyusunan pendapat hukum dan strategi pemberian advokasi hukum yang komprehensif, lalu mengembangkan keterampilan pengawas dalam menyusun pendapat hukum dan strategi pemberian advokasi hukum," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads