Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Sedang Diproses, Kejagung: Tinggal Tunggu Persetujuan Interpol

Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Sedang Diproses, Kejagung: Tinggal Tunggu Persetujuan Interpol

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Jurist Tan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan Red Notice dan pencabutan paspor terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, Jurist Tan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Budar Jampidsus, Selasa 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Ketatnya Penjagaan Rumah Jampidsus, Belasan TNI Bersiaga di Dua Pos: Mau Foto Wajib Serahkan KTP!

BACA JUGA:Bupati Cirebon Dukung Penuh Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat Program IDL 2025

"Yang jelas sudah dibahas bersama dengan interpol. Dan tinggal tunggu approve-nya saja nanti," jelas Anang.

Anang mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol atas Jurist Tan. Begiti juga dengan pengajuan pencabotan paspor terhadap eks Stafus Nadiem Makarim itu.

"Prosesnya nanti bisa salah satu bisa saja diambil pencabutan, dan juga nanti red notice akan terbit. Kita tunggu saja nanti," ungkapnya.

"Yang jelas dalam proses. Semua kelengkapan-kelengkapan sudah kita penuhi semua," sambung Anang.

BACA JUGA:Fatwa MUI Haramkan Investasi Peternakan Babi di Jepara, Jateng Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp30 Triliun

Diketahui, Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud era Nadiem Makariem, Jurist Tan, kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, seharusnya Jurist Tan diperiksa penyidik pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Pemanggilan terhadap Jurist Tan, itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga pada hari Jumat, tanggal 25 Juli," ujar Anang di Kejagung, Selasa, 29 Juli 2025.

Akan tetapi, kata Anang, yang bersangkutan kembali mangkir dan tidak memberikan informasi apapun kepada penyidik. Baik tim kuasa hukumnya maupun Jurist Tan.

"Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads