Said Iqbal Minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dicabut: Merugikan Dunia Usaha!

Said Iqbal Minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dicabut: Merugikan Dunia Usaha!

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dicabut.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan buruh tekstil serta kurir dan logistik menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juli 2024.

Aksi demonstrasi tersebut menuntut pemerintah menghapus Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

BACA JUGA:Tolak PHK! Ratusan Buruh Tekstil dan Kurir Demo di Kawasan Patung Kuda

BACA JUGA:Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Patung Kuda Imbas Demo Buruh Hari ini 3 Juli 2024

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan, buruh tekstil serta kurir dan logistik menjadi pihak yang paling terpukul dengan aturan tersebut.

Said Iqbal sampai geleng-geleng kepala dengan adanya aturan tersebut. Karena Said Iqbal menilai, Permendag itu tidak pro pada pengusahan lokal dan malah menguntungkan pihak asing.

"Jadi aneh bikin peraturan merugikan dunia usaha menguntungkan asing, terutama China membanjir barang-barang China. Bayangkan impor tekstil itu membanjiri dikala industri domestik kedodoran, aneh," tegas Said Iqbal di lokasi unjuk rasa.

"Bukannya menyelematkan industri domestik dalam negeri, tapi membiarkan asing dalam bentuk impor tekstil," tambah Said Iqbal.

BACA JUGA:Besok Ribuan Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana, Ini 7 Tuntutannya

BACA JUGA:Tuntutan Ratusan Buruh yang Berdemo di Patung Kuda: Cabut PP Tapera!

Selain itu, dengan dibolehkannya platform belanja online bisa membuat jasa kirimnya masing-masing, maka perusahaan ekspedisi domestik bakal hancur.

Dan ujung-ujungnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

"Industri domestik seperti JNT, Pos Indonesia, Tiki, mau dimatiin ini semuanya domestik, mau diuntungkan asing," tegas Said Iqbal.

Untuk mengantisipasi adanya PHK besar-besaran, Said Iqbal pun meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Permendag tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: