Satgas PMJ Temukan Pedagang Masih Jual Beras di Atas HET, Ancam Rekomendasi Cabut Izin Usaha
Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya turun ke lapangan untuk memastikan penjualan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan cek ketersediaan stok pangan bagi masyarakat. -Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya terus melakukan pengawasan intensif terhadap pedagang beras di wilayah hukumnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penjualan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menjamin ketersediaan stok pangan bagi masyarakat.
Namun, hasil pengecekan terbaru Satgas masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 tentang Beras Premium dan Medium serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Beras SPHP, untuk zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi), harga beras premium ditetapkan Rp14.900/kg, beras medium Rp13.500/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.
BACA JUGA:Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto Resmi Jabat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non Yudisial
BACA JUGA:'Monggo-Monggo Saja' Kata Tutut Soeharto terkait Pro Kontra Gelar Pahlawan untuk Sang Ayah
“Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha dilakukan secara rutin agar tidak menjual beras melebihi harga HET. Jika setelah diberikan teguran masih melanggar, akan kami rekomendasikan pencabutan izin usaha,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (10/11/2025).
Tim Satgas melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan. Hasilnya, pelanggaran masih ditemukan di berbagai titik.
- Jakarta Barat: dari 15 titik pengecekan, ditemukan 5 toko menjual beras premium di atas HET.
- Jakarta Timur: dari 15 titik pengecekan, terdapat 10 titik menjual beras premium di atas HET, 15 titik menjual beras medium di atas HET, dan 2 titik menjual beras SPHP di atas HET.
- Tangerang Selatan: dari 15 titik pengecekan, 1 titik menjual beras medium di atas HET.
- Kabupaten Bekasi: dari 10 titik pengecekan, 1 titik menjual beras premium di atas HET.
- Kota Bekasi: dari 15 titik pengecekan, ditemukan 5 titik menjual beras premium dan 4 titik menjual beras medium di atas HET.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Hansip di Cakung, Sekali Tembak, Tewas Ditempat
BACA JUGA:Situasi Terkini Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Militer Masih Berjaga
Sementara di wilayah Bandara Soekarno-Hatta, Kepulauan Seribu, dan Tanjung Priok, tidak ditemukan pelanggaran harga di luar pasar yang telah diperiksa Satgas.
Selain melakukan pengawasan harga, Satgas juga aktif mendukung Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai upaya menekan harga beras di pasaran.
Berdasarkan data, sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025, Satgas telah menyalurkan 2.404.606 kilogram beras melalui 1.403 kegiatan GPM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kombes Edy menegaskan, langkah ini merupakan wujud sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap beras dengan harga terjangkau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: