Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 M!

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara Plus Denda Rp5 M!

Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak-Source for Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut Eks Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak.

Tuntutna itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan korupsi tata kelola minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

BACA JUGA:Cuan Ngalir Terus Lewat Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Klaim Keuntungan Hingga Rp500 Ribu ke E-Wallet!

BACA JUGA:Kegep Gasak HP Milik ASN DKI, Copet di Festival Imlek Bundaran HI Ditangkap Wartawan

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan itu dituntut 14 tahun penjara karena jeratan korupsi impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Riva dikenakan denda uang pengganti kerugian negara senilai Rp 5 miliar dengan opsi subsider 7 tahun penjara.

Jaksa berkeyakinan, Riva dan dua terdakwa lainnya melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA:Regulasi Soal Tembakau Tak Perlu Benturkan antara Kesehatan dan Ekonomi

Jeratan korupsi Riva itu didakwakan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Untuk terdakwa Maya Kusmaya dan Edward Corne, Jaksa juga menuntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Masing-masing dari mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Ketiganya terlibat lelang berlangsung, Riva dan Maya, atas usul Edward Corne, memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

Selain itu, Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads