Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios Nakal yang Melanggar HET Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia Siap Tindak Tegas Kios Nakal yang Melanggar HET Pupuk Bersubsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan akan menidak tegas kios resmi pupuk bersubsidi atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).-dok disway-

Selanjutnya HET pupuk ZA yang baru dimasukkan dalam skema pupuk bersubsidi juga ikut diturunkan, dari Rp 1.700/kg menjadi Rp 1.360.

Pupuk untuk tanaman tebu ini sebelumnya memiliki harga Rp 85.000/sak kemasan 50 kg, sekarang turun menjadi Rp 68.000.

Terakhir, HET pupuk organik turun dari Rp 800/kg menjadi Rp 640. Atau dari Rp 32.000/sak kemasan 40 kg menjadi Rp 25.600.

"HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pengambilan secara langsung oleh petani di PPTS. Salah satu ciri PPTS resmi Pupuk Indonesia adalah wajib menampilkan poster HET pupuk bersubsidi," tandasnya.

Ia menjelaskan bahwa, Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima).

Untuk menghindari adanya pelanggaran, Pupuk Indonesia juga melengkapi langkah preventif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh PPTS secara berkala.

Pupuk Indonesia secara rutin menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban penyaluran sesuai HET, serta memberikan pendampingan intensif kepada PPTS.

BACA JUGA:Sambut Hari Ibu, Siloam Hospitals Lippo Village Dorong Edukasi Persalinan Nyaman di Setiap Langkah

BACA JUGA:Asyik! KCIC Bagikan Promo Tiket Whoosh Perjalanan Bulan Desember, Cek Syarat dan Ketentuannya

Berikutnya, Perusahaan  juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, petani, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.

Dengan demikian pupuk bersubsidi dapat diterima petani sesuai regulasi dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional.

Lebih lanjut ia berharap, di akhir tahun ini petani terdaftar mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam e-RDKK, menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan mencakup sepuluh komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, tebu rakyat, dan ubi kayu (singkong).

"Saat melakukan penebusan, petani terdaftar cukup datang ke PPTS resmi dan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk). Prosesnya mudah dan cepat," tandasnya.

Terakhir ia menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat membantu Pupuk Indonesia dalam melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads