Warga Kohod Soroti Dugaan Tipikor Pagar Laut, Minta Kejagung Kembali Usut!

Warga Kohod Soroti Dugaan Tipikor Pagar Laut, Minta Kejagung Kembali Usut!

Warga Desa Kohod mendesak Kejagung untuk segera menjerat Kades Arsin bin Asip dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyoroti dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pagar laut di perairan utara Tangerang.

Mereka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kembali mengusut kasus tipikor tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum telah dua kali mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut kepada Bareskrim.

BACA JUGA:Masa Penahanan Kades Kohod Arsin Habis, Laskar Jiban Gelar Pernyataan Sikap!

BACA JUGA:Penahanannnya Ditangguhkan, Warga Tangerang Juluki Kades Arsin 'Raja Kecil Kohod'

Kejagung berpendapat bahwa ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan atau hak guna bangunan (SHGB) bidang lahan perairan yang melibatkan aparatur penyelenggara negara.

Hal itu juga sesuai dengan isi pernyataan sikap Laskar Jiban di poin kedua, 'Kami kecewa Bareskrim tidak mengikuti petunjuk Jaksa selaku penuntut umum'.

Sebab, Bareskrim ngotot Arsin Cs melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Pasalnya, tidak ada temuan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi sedang ditangani Korps Pemberantasan Tipikor Mabes Polri.

"Maksud dari Kejaksaan itu kasus tipikornya yang diusut. Karena tidak mungkin pagar laut seluas 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya," kata Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, Sabtu, 26 April 2025.

BACA JUGA:KKP Ungkap Kendala Bongkar Pagar Laut yang Tersisa di Desa Kohod Tangerang: Lumpurnya Luar Biasa!

Menurut Aman, tipikor dalam kasus pagar laut bisa terjadi melalui perizinan dan lain sebagainya. Dia pun menduga jika laut memiliki SHGB maupun SHM itu tandanya sudah diperjual belikan.

"Itu sudah sangat amat jelas. Kalau memang itu masih disangkal, saya kira ini bukan satu pekerjaan yang sembarangan. Karena semuanya beresiko," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban, menggelar aksi di tepi Laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Banten, pada Sabtu, 26 April 2025.

Aksi pernyataan sikap itu, dilakukan puluhan warga Kampung Alar Jiban atas kekecewaannya terhadap Bareskrim Polri. Sebab, penahanan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip ditangguhkan.

Dalam aksi tersebut, warga Alar Jiban terlihat membawa baliho besar bertuliskan SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN "RAJA KECIL KOHOD" YANG PENUH KESOMBONGAN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads