Kuasa Hukum Arsin Bantah Kliennya Sudah Lama Keluar dari Rutan Bareskrim Sebelum Masa Penahanan Habis
Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, Yunihar, membantah kabar jika kliennya telah lama keluar rutan Bareskrim Polri sebelum masa penahanan habis-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, Yunihar, membantah kabar jika Arsin sebenarnya telah lama keluar rutan Bareskrim Polri sebelum masa penahanannya habis.
"Itu informasi hoax, tiga hari setelah lebaran saya besuk kesana. Senin lebaran, Kamis saya besuk bawa makanan ke pak Arsin," jelasnya kepada awak media, Sabtu, 26 April 2025.
BACA JUGA:Rumah Kades Kohod Arsin Sepi Pasca Masa Penahanannya Habis, Hanya Civic Putih Terparkir di Teras
BACA JUGA:Kades Arsin Bebas Karena Penangguhan Penahanan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Warga Kohod
Yunihar mengaku juga tidak mendampingi penangguhan terhadap Arsin bin Asip pada Kamis, 24 April 2025. Dia memastikan jika penangguhan penahanan terhadap Kades Kohod sesuai aturan hukum berlaku.
"Engga ada (pendampingan). Bahwa sesuai pasal 31 KUHAP jelas jika waktu penahanan yang telah ditentukan 20+40 itu sampai atau lampau dan tidak ada perpanjangan oleh pejabat berwenang, maka tersangka atau terdakawa harus dikeluarkan dari tahanan," jelasnya.
Dia berharap publik juga tidak berspekulasi dengan penangguhan atau keluarnya Arsin dari tahanan Bareskrim Polri. Sebab, proses hukum terhadap Arsin dipastikan masih terus berjalan.
"Keluar ini jangan pula dibuat narasi dia bebas, ada upaya mafia atau apa. Keluarkan dari tahanan bukan berarti mengakhiri proses hukum, jadi proses hukum tetap jalan dan tentu menjadi tanggungjawab keluarga agar bisa menjamin tetap kooperatif. Haruslah kooperatif," tegas Yunihar.
Yunihar enggan mengomentari sandiwara yang diperankan aparat penegak hukum (APH) terkait desakan masyarakat agar Arsin Cs dikenakan pasal Tipikor.
BACA JUGA:KKP Ungkap Kendala Bongkar Pagar Laut yang Tersisa di Desa Kohod Tangerang: Lumpurnya Luar Biasa!
"Itu ranah Bareskrim dan Kejagung saya tidak mengomentari. Yang pasti tugas kami pengacara melakukan pendampingan, mendampingi, menjaga dan melindungi hak-hak tersangka sesuai tupoksi dan kewenangan," tukasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas Kades Kohod, Arsin bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE telah dilimpahkan ke pihaknya.
"Berkas perkara tersebut kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung setelah diterima pada 10 April 2025," katanya kepada awak media, Sabtu 12 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: