Bareskrim Ungkap 197 Ton Peredaran Narkoba, Tersangkanya Bakal Dimiskinkan!
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan total 197 Ton dan menyeret tersangka warga negara asing-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri ungkap peredaran narkoba dari Januari hingga Oktober 2025.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Gawat! Lahan Menipis, 69 TPU di Jakarta hanya Layani Pemakaman Tumpang
BACA JUGA:Pemprov DKI Jelaskan Dana Mengendap Rp14,6 Triliun, Bukan Cari Bunga, Tapi Pola Belanja Akhir Tahun
Syahar menyebut, komitmen itu menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, delapan cita-cita besar yang menjadi arah kebijakan nasional.
Ia menegaskan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh.
"Pemberantasan narkoba merupakan program dari Pak Presiden Prabowo-Gibran, salah satunya pemberantasan narkoba. Ini harus dilakukan tanpa henti, mulai dari suplainya," katanya kepada awak media, Rabu 22 Oktober 2025.
Peringatan Tegas untuk Anggota Polri
Syahar menekankan bahwa Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
BACA JUGA:Mewahnya Kyushu Kereta Bintang 7 Jepang, Tiket Sudah Dapat Dipesan untuk Musim Semi 2026!
"Ini juga menjadi peringatan keras dan tindakan tegas dari Polri. Kalau ada yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam peredaran narkoba, pasti akan kita tindak," ujarnya.
Syahar menambahkan, total ada 51.763 orang tersangka yang berhasil ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Dari jumlah tersebut, 51.606 merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 157 warga negara asing (WNA).
"Dari WNI, ada juga yang masih anak-anak, totalnya 150 anak. Siapa pun yang terlibat, tidak pandang bulu, akan kita tindak tegas," ucapnya.
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: