Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Warga Somasi Muannas Alaidid!
Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Warga Somasi Muannas Alaidid-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Surat kuasa milik PT Agung Sedayu Group (ASG) yang dipakai dalam gugatan warga (citizen lawsuit), terkait kasus pagar laut Tangerang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga palsu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Henri Kusuma, kuasa hukum warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi pihak penggugat.
Berangkat dari hal tersebut, Henri telah melayangkan somasi kepada pengacara Muannas Alaidid beserta timnya, yang menggunakan surat kuasa dari PT ASG dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Begini Cara Input NIK KTP untuk Penerima Bansos Ibu Hamil 2025, Cair Rp750 Ribu ke Rekening!
BACA JUGA: Program Digistar Class Intern 2025 Telkom Batch 3 untuk Mahasiswa Kembali dibuka
“Hari ini saya kirim somasi kepada sdr Muannas Alaidid, yang mengaku sebagai kuasa hukum PT ASG. Sebagai tindak lanjut upaya hukum kami dalam gugatan di PN Jakpus,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu, 18 Juni 2025.
Henri menjelaskan bahwa somasi tersebut pada intinya untuk menegur Muannas Alaidid, lantaran diduga kuat memalsukan surat kuasa dan telah digunakan di muka pengadilan.
Tak berhenti di situ, Henri menduga, surat palsu itu dibuat oleh Muannas atas nama PT ASG dan menandatangani kolom pemberi kuasa yaitu Nono Sampono, selaku direktur ASG.
“Sementara saya meyakini PT ASG dalam hal ini sdr Nono Sampono tidak pernah dan tidak akan pernah membuat surat apapun terkait masalah pengadaan tanah,” ungkapnya.
Menurut Henri, soal pengadaan tanah itu adalah tanggung jawab vendor atau calo tanah. Sebab, kata dia, PT ASG membeli tanah dari calo dalam keadaan bersih.
BACA JUGA:Gandeng Otoritas Arab Saudi, Densus 88 Polri Selidiki Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines
BACA JUGA:Berawal dari Laporan Medsos, Dua Jukir Liar di Ciputat Diciduk Polisi
“Dan dengan harga tinggi, sehingga apabila ada terjadi pelanggaran menjadi tanggung jawab vendor/calo tanah,” urainya.
Jadi, lanjut Henri, yang menjadi akar permasalahan dalam pembebasan lahan tersebut adalah vendor atau calo tanah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
