bannerdiswayaward

Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Warga Somasi Muannas Alaidid!

Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Warga Somasi Muannas Alaidid!

Surat Kuasa Milik PT ASG Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang Diduga Palsu, Warga Somasi Muannas Alaidid-Istimewa-

“Saudara Muannas bertanggung jawab pada saudara Surya alias Encun alias Ahmad Gozali, namun mengatasnamakan PT ASG agar ditakuti oleh masyarakat,” tukasnya.

Diketahui, sidang dengan nomor perkara 111/Pdt.G/ 2025/ PN Jkt.Pst itu telah resmi digelar di PN Jakpus sejak Selasa, 4 Maret 2025.

Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan jawab jinawab antara pihak melalui e-court.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Warga Alar Jiban Usir Calo Tanah dari Desa Kohod

BACA JUGA:Kata Polda Metro Soal Anggotanya Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Pelecehan Demonstran

Dalam gugatan citizen lawsuit itu, warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod menggugat enam pihak.

Yakni  Presiden Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II, Gubernur Banten sebagai Tergugat III, Bupati Tangerang sebagai Tergugat IV, Camat Pakuhaji sebagai Tergugat V, Kepala Desa Kohod sebagai Tergugat VI, serta PT Agung Sedayu Group sebagai Turut Tergugat.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads