bannerdiswayaward

Kata Polda Metro Soal Anggotanya Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Pelecehan Demonstran

Kata Polda Metro Soal Anggotanya Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Pelecehan Demonstran

Polda Metro Jaya menyikapi soal anggotanya yang dilaporkan ke Propam atas dugaan pelecehan saat penangkapan massa demonstrasi Hari Buruh-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menyikapi soal anggotanya yang dilaporkan ke Propam atas dugaan pelecehan saat penangkapan massa demonstrasi Hari Buruh. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan membuka diri jika ada pihak yang merasa dirugikan.

BACA JUGA:Ricuh Demo Kebijakan Imigrasi Trump Meluas ke 8 Kota, 212 Orang Ditangkap, Polisi Terluka

BACA JUGA:Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Hari Ini di Propam Mabes Polri

"Jadi, kami menghormati proses yang sedang dijalani. Dalam hal ini ada laporan ke Propam, silakan saja nanti bisa diuji dan dibuktikan ada prosesnya di Mabes," katanya kepada awak media, Rabu 18 Juni 2025.

Diterangkannya, penanganan perkara oleh penyidik dilakukan secara profesional dan proporsional. 

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, Polda Metro Jaya membuka diri untuk menerima laporan.

BACA JUGA:Empat Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Divpropam Polri, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Nah Loh! 4 Polisi Diperiksa Propam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan memberikan laporan. Sarananya sudah banyak sekali, bisa melalui Propam tentang kode etik dan perilaku anggota Polri," terangnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. 

"Polri untuk masyarakat, memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Kantor-kantor kepolisian harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi Kamtibmas," ujarnya.

Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menjalani proses hukum secara profesional dan transparan.

Sementara, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama sejumlah korban membuat Laporan Polisi (LP) kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas adanya tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads