Warga Kohod Tantang Raksasa Properti! Kuasa Hukum Agung Sedayu: Ini Gugatan Abal-Abal!
kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, menilai bahwa gugatan ini hanya sekadar ingin membuat gaduh tanpa dasar hukum yang kuat.--Candra Pratama
Camat Pakuhaji & Kepala Desa Kohod
PT Agung Sedayu Group (ASG) sebagai turut tergugat
BACA JUGA:Berani! Abraham Samad Laporkan Bos Agung Sedayu Group ke KPK
Kuasa hukum warga, Henri Kusuma, menegaskan bahwa pemerintah dan ASG dianggap lalai dalam melindungi hak-hak masyarakat.
Mereka juga menuding adanya praktik ilegal dalam proyek tersebut, seperti relokasi paksa tanpa payung hukum dan dugaan pemerasan oleh oknum terkait.
"Sejak Agustus 2024 kami sudah melaporkan masalah ini, tapi tidak ada satu pun instansi pemerintah yang benar-benar melindungi warga," kata Henri.
Dalam gugatannya, warga Kohod menuntut:
1. Presiden Prabowo untuk membersihkan Pemda Tangerang dari pejabat yang diduga korupsi.
2. Pemerintah segera menyelesaikan polemik pagar laut dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
3. PT Agung Sedayu Group bertanggung jawab atas dugaan keterlibatan dalam konflik lahan.
"Kami meminta ASG menunjuk pengacara terbaik, bukan sekadar pengacara berisik," sindir Henri.
BACA JUGA:Agung Sedayu Group Buka Lowongan untuk 6 Posisi, Cek Persyaratannya...
Agung Sedayu Siap Hadapi Gugatan
Meski terus disorot, ASG menegaskan bahwa mereka akan menghadapi gugatan ini dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau ada panggilan, kita datang. Tapi ini hanya gugatan abal-abal, jadi biasa saja," tutup Muannas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
