Sanksi Tegas Kades Hingga ASN Jika Minta THR ke Perusahaan di Wilayahnya dari Pemkab Tangerang
Cara daftar dan cek status bantuan sosial (bansos) kini bisa dilakukan melalui portal Perlinsos (Portal Perlindungan Sosial).-pixabay-
TANGERANG, DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memberikan sanksi tegas kepada kepala desa (Kades) di lingkup pemerintahannya yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di daerah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, tidak pantas bagi seorang Kades maupun Lurah setempat untuk meminta jatah THR terhadap perusahaan yang ada di wilayahnya.
"Saya kira tidak baik itu. Tidak sepantasnya seorang Kades dan jajarannya melakukan hal seperti itu, melakukan edaran seolah-olah THR itu sesuatu yang wajib, itu tidak boleh," ujarnya kepada awak media, Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Lurah Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur, Wali Kota Bekasi: BKPSDM Akan Lakukan Pemeriksaan
BACA JUGA:Tips Menghindari Penipuan Saat Umroh di Tanah Suci
Selain itu, kata Soma, peringatan tersebut juga diberlakukan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahannya untuk tidak ada yang memungut THR kepada perusahaan.
Sebab, larangan meminta tunjangan hari raya itu telah diatur dalam Undang-undang dan instruksi Bupati Tangerang.
"Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang menerima gratifikasi dari pihak manapun, karena ini sesuatu yang di larang," tuturnya.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Tak berhenti di situ, Soma menegaskan, apabila kedapatan kades maupun pejabat ASN meminta THR, maka masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada pihaknya agar dapat segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Kita tegur sesuai Undang-undang yang berlaku, mereka sudah cukup menerima gaji, menerima tunjangan kinerja, dan jangan lupa mereka terima THR juga dari Pemda jadi harusnya itu sudah cukup," jelasnya.
Dalam hal ini, seluruh ASN di Kabupaten Tangerang, Banten telah dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk pembayaran THR tahun 2025 sekitar Rp60 miliar lebih yang diperuntukkan kepada 20 ribu orang ASN dan non-ASN.
BACA JUGA:'Dibuat Ketar-ketir', Komentar Media Australia untuk Timnas Indonesia Lawan Australia!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
