bannerdiswayaward

Sanksi Tegas Kades Hingga ASN Jika Minta THR ke Perusahaan di Wilayahnya dari Pemkab Tangerang

Sanksi Tegas Kades Hingga ASN Jika Minta THR ke Perusahaan di Wilayahnya dari Pemkab Tangerang

Cara daftar dan cek status bantuan sosial (bansos) kini bisa dilakukan melalui portal Perlinsos (Portal Perlindungan Sosial).-pixabay-

BACA JUGA:Ini Kolaborasi Akademik President University dan INTI International University Malaysia

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan bahwa tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara tahun ini akan dicairkan secara penuh, dan dalam pengalokasiannya saat ini masih dalam pembahasan bersama Bupati Tangerang.

"Untuk Kabupaten Tangerang kami masih menganggarkan sebagaimana mekanisme tahun sebelumnya di tahun 2023. Yaitu kita anggarkan untuk satu bulan gaji penuh," ucapnya.

Untuk teknis pengalokasian dan pencairan THR untuk ASN ini akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, pemastian alokasi besaran anggarannya tersebut masih menunggu petunjuk teknis.

BACA JUGA:Event Pocari Sweat Run Lombok 2025 di Sirkuit Mandalika Diprediksi Bawa 'Cuan Besar' Rp 100 Miliar

BACA JUGA:Sanksi ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono: Pejabat atau Aparat Dilarang Keras!

Adapun alokasi anggaran puluhan miliar itu disiapkan untuk THR ASN dan non-ASN Kabupaten Tangerang dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 20 ribu orang.

"Kalau anggaran mungkin tidak beda jauh dengan tahun sebelumnya karena pegawai kita juga tidak terlalu signifikan, tentu untuk THR ini kita anggarkan untuk ASN dan non-ASN," paparnya.

Hidayat juga menambahkan, bila anggaran THR yang akan disiapkan ini dicairkan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pusat.

"Yang pasti saat ini kita menunggu juknis dari pemerintah pusat. Soal anggaran kita sudah siapkan," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads