Sanksi ASN Jakarta Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono: Pejabat atau Aparat Dilarang Keras!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran memakai mobil dinas.-cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran memakai mobil dinas.
Hal ini dikatakan Pramono usai Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025.
"Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," tegas Pramono.
BACA JUGA:Bikin Fans Bola Penasaran, Jordi Cruyff Beberkan Kriteria Ideal Dirtek Timnas Indonesia
BACA JUGA:Update Tabel KUR BRI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta untuk Modal Bisnis, Simak Syarat Ajukan Pinjaman!
Tak hanya ASN dan pejabat, seluruh aparat yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang keras mudik Idul Fitri 1446 H/2025 M mengendarai mobil dinas.
"Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," ujar Pramono.
Pramono menekankan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanki tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kenali Trend No Buy Challange, Bersiap Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Tahun 2025
BACA JUGA:Dikritik Netizen, Rano Karno Ungkap Alasan Pantau Banjir Jakarta Naik Perahu
"Ada sanksi nanti kita rumuskan," ucapnya.
Di sisi lain saat memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, Pramono ingin meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Jakarta saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
"Jakarta harus dibuat lebih tertib lagi, membuat bagi siapapun yang datang ke Jakarta menggunakan lalu lintas di Jakarta merasa aman, nyaman, dan baik," tegas Pramono.
Sekedar informasi, apel tersebut diikuti 1.470 personel dari instansi Pemprov DKI Jakarta, TNI 100 personel, kepolisian 140 personel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
