Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Potongan Tunjangan ASN meski DBH Disunat Pempus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) meski dana bagi hasil (DBH) tahun 2026 disunat pemerintah pusat (Pempus)-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak ada potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) meski dana bagi hasil (DBH) tahun 2026 disunat pemerintah pusat (Pempus).
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati meminta, para ASN tetap giat bekerja di tengah cekaknya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2025 dampak pemotongan DBH.
BACA JUGA:Nabi Muhammad SAW dan Tradisi Saling Memberi dari Ahlus Suffah dan Darul Arqam
BACA JUGA:Dirjenpas Ungkap Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Salemba: Ketahuan Saat Kunjungan
Adapun akibat pemotongan DBH, APBD DKI 2026 yang telah disusun sekitar Rp95 trilun hanya menjadi Rp79 triliun.
Imbasnya, Pemprov DKI akan melakukan efisiensi pada pos anggaran yang tidak mendesak.
“Pesan Pak Gubernur jelas, meski alokasi DBH berkurang, tidak boleh ada keluhan. Hak ASN tetap terpenuhi, termasuk Tunjangan Kinerja Daerah," kata Eli saat jumpa pers Jakarta Economic Forum (JEF) 2025 di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Sebagai imbalannya Eli meminta ASN bekerja lebih giat dengan strategi inovatif dan creative financing.
BACA JUGA:Tepat 1 Tahun Pemerintahannya, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana di Istana Negara
BACA JUGA:600 Ribu Penerima Bansos Bermasalah, Gus Ipul Gandeng PPATK Bongkar Dugaan Manipulasi Data
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ingin menerbitkan Obligasi Daerah atau surat utang untuk menambal APBD 2026.
Pemangkasan DBH atau dana transfer tersebut secara otomatis akan menekan ruang fiskal Pemprov DKI sehingga dibutuhkan skema pembiayaan baru.
Untuk menambal cekaknya anggaran 2026, Pemprov DKI pun berinisiatif menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan alternatif.
Namun penerbitan surat utang itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: