ASN DKI Nekat Main Judol Kena Sanksi Disiplin, Inspektorat: Beri Efek Jera!

ASN DKI Nekat Main Judol Kena Sanksi Disiplin, Inspektorat: Beri Efek Jera!

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pembinaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).--Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembinaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online (Judol).

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pembinaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat ini kata Dhany, pembinaan bagi ASN yang terlibat judol masih berjalan di perangkat daerah masing-masing.

BACA JUGA:Pramono Kantongi Data ASN DKI yang Main Judol, Bagi yang Melanggar Siap-siap!

Jika terbukti bermain judol, barulah ASN tersebut dilakukan pembinaan dan dikenakan hukum disipilin sebagai efek jera.

"Kalau itu benar-benar setelah hasil pemeriksaan terbukti, maka akan ditindaklanjuti dengan penerapan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," terangnya.

Dhany menyampaikan berkat pembinaan yang terus dilakukan, trend ASN yang terlibat judol relatif mengalami penurunan di tahun ini.

BACA JUGA:Waduh! 60% ASN DKI Kegemukan, Pramono: Ikuti Gubernurnya, Tukang Jalan, Tukang Sepedaan

Namun mantan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut belum dapat memaparkan berapa persentase penurunannya.

Pasalnya hingga sekarang ini dirinya belum menerima data pasti dari PPATK.

"Alhamdulillah ya setelah kita lakukan pembinaan, trendnya tentu terjadi penurunan," ujarnya.

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Kaji Aturan ASN DKI Work from Anywhere 2 Kali Seminggu

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap juka sebanyak 15.033 penerima bantuan sosial (Bansos) di Jakarta terlibat judi online (Judol).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terhadap penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads