Anggaran Insentif Dokter Spesialis 'Dilahap' Pemda, Menkes Budi Berang Tak Tinggal Diam!
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti terhambatnya anggaran bagi dokter spesialis di daerah. Menurut ada ketidakpastian dari birokrasi daerah sehingga pemerintah pusat akan mengambil alih.-Foto: Hasyim Ashari/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya mengambil langkah tegas terkait karut-marut penyaluran insentif dokter spesialis di daerah.
Tak mau lagi melihat hak para dokter "menguap" atau tertahan di kantong birokrasi daerah, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk mengambil alih langsung sistem pembayaran insentif mulai Januari 2026 ini.
Langkah berani ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap penyaluran dana tahun lalu. Usut punya usut, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang kedapatan tidak menyalurkan dana tersebut sebagaimana mestinya.
Budi menjelaskan, sebelumnya anggaran insentif sebesar Rp30 juta bagi dokter spesialis disalurkan melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK).
BACA JUGA:Keluarga Lula Lahfah Tolak Visum, AKBP Iskandarsyah Ungkap Alasan Orang Tuanya
Artinya, pusat mengirim uang ke kas daerah, lalu daerah yang memberikannya kepada para dokter. Namun, di lapangan, rencana indah itu berantakan.
"Biasalah ini kan kalau ada peraturan baru, mereka (Pemda) merasa ini uang dipakai yang lain. Jadi ada... enggak lancar lah penyalurannya karena mesti melalui pemerintah daerah," ujar Menkes Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis 22 Januari 2026.
Mendapati kenyataan bahwa uang negara yang seharusnya menjadi apresiasi bagi tenaga medis justru "dilahap" untuk keperluan lain oleh daerah, Budi tak mau tinggal diam.
Mulai awal tahun ini, skema pembayaran diubah total. Kemenkes tidak lagi menitipkan uang tersebut ke Pemda, melainkan mengirimnya langsung ke rekening para dokter dari kas pusat.
"Tapi yang tahun ini, di Januari ini, langsung dari kita akhirnya. Jadi kita perbaiki juga kan," tegas Budi.
Berdasarkan data terbaru per Januari 2026, sudah ada sekitar 1.500 dokter spesialis yang terdata di bawah naungan langsung Kemenkes untuk menerima skema ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: