Apa Itu e-Kinerja BKN? Fitur Baru yang Dirancang untuk Pantau Kinerja ASN
Cara Isi Kinerja Harian ASN di e-Kinerja BKN.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menerapkan kebijakan baru dengan meluncukan platform e-Kinerja BKN.
Lalu apa itu e-Kinerja BKN?
e-Kinerja BKN merupakan platform yang dirancang untuk melaporkan kinerja harian aparatur sipil negara (ASN).
Platform ini juga bertujuan untuk memudahkan ASN dalam mengelola, memantau, mengevaluasi, hingga menyimpan berkas yang terintegrasi.
BACA JUGA:ASN Digital Resmi BKN, Cek Panduan Login dan Aktivasi MFA Lengkap
BACA JUGA:Calon Taruna dan Praja, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Sudah Bisa Diakses di Portal BKN!
Selain itu, fitur ini juga menjadi salah satu terobosan untuk memperkuat budaya kerja yang produktif, transparan, dan berorientasi hasil di lingkungan ASN.
"Fitur ini juga didesain untuk memastikan bahwa aktivitas harian ASN selaras dengan perencanaan kinerja periodik dan tahunan, yang pada akhirnya mendukung kinerja organisasi,” ujar Wahyu Firdaus Direktur Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digital Manajemen ASN BKN.
Hadirnya fitur e-Kinerja BKN sekaligus mendukung kebijakan pemerintah seperti Flexible Working Arrangement (FWA), sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi ASN.
Sementara itu, berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 seluruh ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui e-Kinerja BKN.
BACA JUGA:BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024, Berikut Detailnya
BACA JUGA:Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
Tugas ini dilakukan guna memastikan keselarasan antara input dan output yang dilakukan oleh setiap ASN.
Melalui e-Kinerja BKN, pemerintah dapat memantau, mengevaluasi, dan menganalisis kendala yang terjadi, serta memungkinkan melakukan pemecatan atau pengangkatan terhadap ASN.
Cara Isi Kinerja Harian ASN di e-Kinerja BKN
- Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda
- Jika lupa password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia
- di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).
- Setelah login Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah dibuat.
- Langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP di halaman Sasaran Kinerja Pegawai
- Selanjutnya klik tombol Ajukan SK, kemudian akan muncul form konfirmasi
- Jika yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close
- SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP
- Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: