Nabi Muhammad SAW dan Tradisi Saling Memberi dari Ahlus Suffah dan Darul Arqam

Nabi Muhammad SAW dan Tradisi Saling Memberi dari Ahlus Suffah dan Darul Arqam

Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon, Imam Jazuli memberi usulan terkait islah Yahya Cholil Staquf atau yang kerap disapa Gus Yahya dengan Rais 'Aam.-ist-

DALAM sejarah Islam, Ahlus Suffah merupakan sekelompok sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di serambi Masjid Nabawi dan hidup dengan sangat sederhana. Mereka adalah orang-orang yang meninggalkan harta benda dan keluarga mereka demi menuntut ilmu dan berjihad di jalan Allah. Nabi Muhammad SAW sangat menghargai dan merawat mereka, serta sering memberikan perhatian dan bantuan kepada mereka.

Salah satu contoh kasih sayang Nabi Muhammad SAW kepada Ahlus Suffah dan sebaliknya, kasih sayang Ahlu Suffah kepada Nabi adalah beliau menerima hibah dari mereka. Meskipun mereka hidup dengan sangat sederhana, mereka tetap berusaha untuk memberikan hibah kepada Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan kepada beliau. 

Nabi Muhammad SAW menerima pemberian dari Ahlu Suffah, namun beliau selalu memastikan pemberian itu adalah hadiah, bukan zakat, sebelum menerimanya. Beliau kemudian akan membagikannya kepada Ahlu Suffah yang miskin, bahkan seringkali mengutamakan mereka di atas dirinya sendiri dan keluarganya. 

Contohnya, dalam sebuah kisah, beliau membagikan susu kepada para sahabat hingga kenyang, dan akhirnya meminum sisa susu tersebut bersama Abu Hurairah.  Beberapa nama "santri" ahli Shuffah yang terkenal adalah Abu Hurairah, Abu Dzar Al-Ghifari, Hudzaifah bin Al-Yaman, dan Handzhalah bin Abi Amir. Melalui Ahlu Suffah ini ribuan hadis diriwayatkan.

BACA JUGA:Memahami Keragaman Tradisi Pesantren

BACA JUGA:Kader Muhammadiyah juga Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mengapa Media Hanya Menyebut NU?

Sebagai catatan, ada perbedaan antara hadiah dan sedekah wajib (zakat). Nabi dan keluarganya memperbolehkan menerima dan menikmati hadiah, bahkan dari non-muslim. Beliau akan memakannya bersama sahabat atau membagikannya. Tetapi untuk sedekah wajib (zakat) Nabi Muhammad SAW tidak memakan sedekah wajib (zakat) yang diharamkan untuk beliau dan keluarganya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima pemberiam berupa beberapa biji kurma dari seorang sahabat dari Ahlus Suffah. Nabi Muhammad SAW kemudian mendoakan sahabat tersebut dan memberikan berkah kepada dia (HR. Bukhari). Diriwayatkan juga dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, nomor 594 dengan sanad yang hasan).

Selain itu  Imam Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (157) dengan sanad yang sahih dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa beliau bersabda:

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Penuhilah undangan, jangan tolak hadiah, dan jangan pukul orang-orang Muslim” (HR. Ahmad dalam Musnad [1/404], Abu Ya’la [9/284], dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf [6/555]).

Sejumlah ulama menyebutkan bahwa khusus seorang hakim di pengadilan dilarang menerima hadiah. Khususnya dari mereka yang sedang atau akan diadili. Atau dari mereka yang mengharapkan syafa’at (bantuan) dalam suatu perkara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads