bannerdiswayaward

Dampak Revisi RUU ASN 2025, Reni Astuti Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan ASN

Dampak Revisi RUU ASN 2025, Reni Astuti Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan ASN

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi UU ASN harus memberikan dampak positif bagi ASN dan PPPK-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Reni berharap revisi itu harus mampu memberikan solusi komprehensif terkait status dan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA:Prabowo: Sejak Muda, Saya Dukung Kemerdekaan Palestina

BACA JUGA:KPK Diam-diam Telah Periksa Eks Dirut Antam, Ayah Dito Ariotedjo Ditanya Soal Ini!

Dalam forum legislatif bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,  Selasa, 14 Oktober 2025. 

Reni menyebut tema tersebut sangat relevan karena menyangkut nasib jutaan pegawai PPPK di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.

“Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan. Apakah P3K ini bisa menjadi PNS, dan bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya,” ujar Reni.

BACA JUGA:Panasnya Ruang Ganti Timnas Indonesia, Sumardji Ungkap 'Dosa' Justin Hubner

Ia bahkan menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya, padahal keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Reni.

Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat.

Sebagai anggota Baleg, ia berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang ini dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp359.000 Sore Ini 14 Oktober 2025 Siap Cair, Cara Klaim Cuma Instal Aplikasi Penghasil Uang Favorit!

“Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Tentu perlu juga diperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads