Transformasi SDM Kemenimipas: Regulasi Baru Jadi Fondasi Penguatan Birokrasi
Menuju Indonesia Emas 2045, Kemenimipas Percepat Reformasi SDM Lewat Keputusan Menteri---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menetapkan regulasi baru berupa Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem merit yang terintegrasi, sekaligus memperkuat Reformasi Birokrasi di kementerian yang baru memasuki tahun pertamanya.
Regulasi ini lahir dari inisiatif Dadan Gunawan, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menilai bahwa setelah pemisahan kelembagaan, pengelolaan kompetensi ASN masih berjalan terpisah dan belum tersambung dengan sistem manajemen talenta.
Dengan hadirnya keputusan menteri tersebut, Kemenimipas akhirnya memiliki payung hukum tunggal yang sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, sekaligus menjaga standar “Sangat Baik” dalam penerapan Sistem Merit—predikat yang sebelumnya dipegang Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Besaran UMP 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Sedang Susun Regulasi Baru Soal Upah
“Keputusan ini memberikan arah yang jelas dan menjadi landasan konseptual untuk pengembangan kebijakan penguatan kompetensi ASN ke depan,” kata Dadan Gunawan.
Akar Masalah dan Langkah Perbaikan
Terbentuknya Kemenimipas melalui Perpres Nomor 157 Tahun 2024 menuntut kesiapan aparatur yang profesional, adaptif, dan memiliki daya saing global.
Namun analisis awal mengungkap adanya persoalan mendasar: tidak terdapat payung hukum tunggal untuk pengembangan kompetensi, sementara program yang berjalan masih bersifat parsial.
Dari total 65.422 ASN, hanya sekitar 6.000 orang yang telah mengikuti pelatihan dan penilaian kompetensi. Rendahnya cakupan ini menegaskan perlunya sistem yang lebih terstruktur dan inklusif.
Sebagai langkah cepat, Kemenimipas mengesahkan Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi SDM pada 6 November 2025. Regulasi ini mulai diperkenalkan secara resmi pada 19 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Kemenimipas. Aturan tersebut menjadi dasar hukum sementara yang langsung dapat diterapkan dan sejalan dengan amanat UU ASN.
BACA JUGA:Puncak AiDEA Weeks 2025: AI Jadi Motor Transformasi bagi Bisnis dan UMKM
Tahapan Transformasi Pengembangan Kompetensi
Proyek peningkatan kompetensi SDM di Kemenimipas disusun dalam tiga tahapan transformasi:
Tahap Jangka Pendek Fokus pada pengesahan regulasi sebagai fondasi hukum serta pedoman awal pelaksanaan program.
Tahap Jangka Menengah Menyusun Talent Pool untuk jabatan administrator dan merancang regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri agar tata kelola SDM lebih komprehensif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
