Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum

Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum

Tim hukum Tom Lembong menyebutkan kasusnya tidak berdasar dan melanggara aturan setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.IDTim hukum Tom Lembong sebut kasusnya tidak berdasar dan melanggar aturan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.

Pada sidang tersebut, agenda utama adalah pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, setelah mempelajari dakwaan yang dibacakan, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong segera menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

BACA JUGA:Tunaikan Janji, Gubernur Pramono dan Wagub Rano Selesaikan Persoalan Kampung Bayam

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Ungsikan Istri ke Hotel Saat Warganya Kebanjiran: Saya Minta Maaf

Ari Yusuf Amir, juru bicara Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, menegaskan bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya tidak berdasar.

"Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ungkap Ari kepada wartawan.

Menurut Ari, kasus ini tidak lebih dari bentuk kriminalisasi yang dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang oleh JPU terhadap Tom Lembong.

BACA JUGA:Jaksa Agung Benarkan Ada Blending BBM: Dilakukan di Depo Milik PT Orbit Terminal Merak

BACA JUGA:Resmi! Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Kini Hadir di Universitas Esa Unggul

"Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap Tom Lembong," tegasnya.

Tim kuasa hukum mencatat beberapa poin penting dalam eksepsi mereka yang mengarah pada ketidaksesuaian dakwaan dengan hukum yang berlaku.

Salah satunya, mereka berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus ini karena dakwaan terkait dengan persoalan pangan yang diatur oleh undang-undang khusus, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

BACA JUGA:Menko PMK Kucurkan Dana Rp1,4 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Bekasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads