bannerdiswayaward

Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum

Tim Hukum Tom Lembong Sebut Kasusnya Tidak Berdasar dan Melanggar Aturan Hukum

Tim hukum Tom Lembong menyebutkan kasusnya tidak berdasar dan melanggara aturan setelah persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025.-dok disway-

BACA JUGA:Komplit! Fasilitas KSB Buat Warga Eks Kampung Bayam Dilengkapi WiFi dan Sekolah Gratis

Selain itu, Ari juga menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) tidak mencakup unsur perbuatan melawan hukum yang dibutuhkan untuk mengategorikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum memaparkan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan, adalah tindakan administratif yang sah dan sudah ditembuskan kepada instansi terkait.

Mereka juga menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan Tom Lembong dengan kerugian keuangan negara yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Legislator NasDem Ujang Bey Kritik Keras Wacana Caleg Harus Akamsi!

BACA JUGA:Hilangnya Otonomi Tubuh Perempuan Disabilitas pada Permenkes 2/2025, PJS: Diskriminatif, Ada Kata Cacat

“Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL dan memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tegas Ari.

Dengan eksepsi ini, Tim Kuasa Hukum berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan aspek hukum yang relevan dan membatalkan dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk membahas lebih lanjut tanggapan atas eksepsi yang diajukan.

BACA JUGA:Banyak yang Terlanjur Resign, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur hingga Oktober 2025-Awal 2026

BACA JUGA:Komplit! Fasilitas KSB Buat Warga Eks Kampung Bayam Dilengkapi WiFi dan Sekolah Gratis

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Imbas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads