Hilangnya Otonomi Tubuh Perempuan Disabilitas pada Permenkes 2/2025, PJS: Diskriminatif, Ada Kata Cacat

Hilangnya Otonomi Tubuh Perempuan Disabilitas pada Permenkes 2/2025, PJS: Diskriminatif, Ada Kata Cacat

Hilangnya Otonomi Tubuh Perempuan Disabilitas pada Permenkes 2/2025, PJS: Diskriminatif, Ada Kata Cacat-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Fatum Ade, aktivis Perhimpunan Jiwa Sehat, mengaku kecewa atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.

Peraturan ini resmi diundangkan pada 20 Februari 2025 lalu sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksananya.

BACA JUGA:Mensos Pastikan Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta Hoax

BACA JUGA:TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan

Wanita yang akrab disapa Dede tersebut menyebut bahwa masyarakat, terutama penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi ini.

Bahkan tak mengetahu bahwasanya peraturan tersebut telah disahkan pada beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya sedari awal kami sudah memberikan protes, memberikan masukan, juga usulan-usulan bahkan tertulis kepada Kementerian Kesehatan dalam proses penyusunan RPMK yang sudah disahkan ini," ungkap Dede pada konferensi pers daring, Kamis, 6 Maret 2025.

BACA JUGA:Dirut KAI Sidak Stasiun Manggarai, Kartu Disabilitas Siap Ubah Wajah Transportasi Publik!

BACA JUGA:Akses Tanpa Batas! KAI Commuter Rilis Kartu Khusus Penyandang Disabilitas

"Kami sama sekali tidak dilibatkan, sama sekali tidak mendapatkan undangan, tapi berkat dari teman-teman jaringan akhirnya kami kemudian bisa masuk dalam diskusi tersebut," lanjutnya.

Salah satu yang paling disoroti pihaknya terdapat pada Pasal 62 yang menyatakan bahwa disabilitas tergolong tidak cakap sehingga keputusan untuk mendapatkan layanan aborsi dapat diwakilkan oleh wali atau tenaga kesehatan.

"Orang dengan disabilitas, khususnya disabilitas mental dan disabilitas intelektual adalah kelompok yang digolongkan sebagai orang yang kemudian tidak cakap sehingga persetujuan mereka atas layanan aborsi tidak perlu dimintakan kepada mereka, jadi bisa diwakilkan kepada keluarga atau wali atau tenaga medis," ungkapnya.

Dede lantas menegaskan bahwa pihaknya memprotes kebiijakan tersebut karena sangat diskriminatif.

BACA JUGA:DPRD DKI Minta Dinas Perumahan Penuhi Kuota Rusun untuk Disabilitas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads