Legislator NasDem Ujang Bey Kritik Keras Wacana Caleg Harus Akamsi!
Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, tak setuju soal wacana yang mengharuskan calon legislatif harus dari dapil sama alias akamsi-Dok. DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana yang mengharuskan calon legislatif (caleg) berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama atau dikenal dengan istilah "akamsi" (anak kampung sini).
Menurut Ujang Bey, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip demokrasi dan potensi untuk membawa perubahan positif melalui wakil rakyat.
BACA JUGA:Perubahan Jadwal Penyidikan, Politisi Nasdem Ahmad Ali Batal Diperiksa KPK Hari Ini
BACA JUGA:Mantan Caleg KIM Bakal Kena Sanksi Jika Dukung Paslon Lain, Riza: Harus Tegak Lurus
“Kurang setuju,” ujar Ujang Bey kepada wartawan pada Kamis 6 Maret 2025.
Politisi NasDem ini berpendapat bahwa, baik caleg yang berasal dari dapil yang sama maupun tidak, keduanya merupakan hasil dari proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan masyarakat.
Ujang Bey mengingatkan bahwa keberhasilan caleg dalam mewakili daerah pemilihannya bergantung pada kemampuannya untuk memahami isu-isu lokal, bukan semata-mata pada asal-usul daerah tersebut.
"Caleg yang bertarung di dapil tertentu, baik dia berasal dari daerah tersebut atau bukan, tetap dihadapkan pada tuntutan untuk memahami isu-isu lokal di dapilnya. Ini adalah modal dasar untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," jelasnya.
Lebih lanjut, Ujang Bey mengungkapkan bahwa hampir semua partai politik (parpol) pemilu membuka peluang bagi caleg dari berbagai latar belakang daerah, dengan tema "putra daerah" sering kali menjadi bagian dari kampanye.
BACA JUGA:Program 'Remaja Bernegara' NasDem Diapresiasi UGM: Bekal Agar Handal Berpolitik
Namun, meskipun demikian, ia menegaskan bahwa baik caleg akamsi maupun non-akamsi tetap memiliki tanggung jawab yang sama, yaitu mengkampanyekan program-program yang relevan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapilnya.
“Caleg dituntut untuk mensosialisasikan diri dan menawarkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Pemahaman terhadap isu lokal menjadi hal yang esensial, namun tidak terbatas pada siapa yang berasal dari daerah tersebut,” tambah Ujang Bey.
Pernyataan Ujang Bey datang setelah adanya gugatan yang diajukan oleh delapan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.
Mereka meminta MK untuk mengubah syarat calon legislatif, yang mengharuskan caleg untuk menjadi warga yang sudah berdomisili di dapil tersebut. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: