bannerdiswayaward

Laporan Telah Diterima, KY akan Verifikasi & Analisis Laporan Tom Lembong Soal Hakim

Laporan Telah Diterima, KY akan Verifikasi & Analisis Laporan Tom Lembong Soal Hakim

Selain memeriksa pelapor, KY membuka kemungkinan untuk memeriksa Majelis Hakim yang dilaporkan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui kuasa hukumnya.

Selanjutnya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:Ketatnya Penjagaan Rumah Jampidsus, Belasan TNI Bersiaga di Dua Pos: Mau Foto Wajib Serahkan KTP!

BACA JUGA:PT Inti Omega Teknikindo Resmi Luncurkan Produk Terbaru Sennheiser dan Questyle di Indonesia

"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," kata Mukti kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Mukti menjelaskan selain memeriksa pelapor, KY membuka kemungkinan untuk memeriksa Majelis Hakim yang dilaporkan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Mukti memastikan keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan saksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:Fatwa MUI Haramkan Investasi Peternakan Babi di Jepara, Jateng Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp30 Triliun

BACA JUGA:Bak Kompleks Batalyon, Dua Ranpur TNI Jaga Gedung Kejagung, Ada Apa?

“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.

Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 Tahun Penjara dalam kasus korupsi impor gula Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads